Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Jakarta, Kemendikbudristek
— Untuk meningkatkan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek (Ditjen Kebudayaan), tentang Penguatan dan Sinergisitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga, pada Selasa Pagi, di Hotel Le Meridien, Jakarta, (3/9/2024).Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, mewakili Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah yang baik dari Kemendikbudristek khususnya di Ditjen Kebudayaan, untuk memperkuat perlindungan cagar budaya yang tersebar di seluruh Indonesia melalui penguatan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kebudayaan.
“Kerja sama Ini merupakan langkah baik dari Kemendikbudristek untuk melindungi cagar budaya kita yang tersebar di seluruh Indonesia. Mungkin juga yang di luar negeri, kan tentu ada patriasi macem-macem, kita juga membutuhkan ppns yang berkualitas”, kata Restu.
Restu menambahkan, PPNS untuk kebudayaan juga memiliki posisi yang strategis dan peranan penting, sehingga diperlukan penguatan kapasitasnya. “Teman-teman PPNS ini saya kira mempunyai peranan penting, untuk mendapatkan ilmu juga nanti dari teman-teman Kejaksaan dan Kepolisian untuk meningkatkan kapasitasnya dalam melakukan penyidikan maupun membantu teman-teman Kejaksaan, dan juga PPNS mempunyai fungsi yang sangat strategis”, jelasnya.
Menurutnya, PPNS Kebudayaan juga memiliki keahlian untuk melakukan penyidikan khususnya di bidang kebudayaan. Kerja sama ini memperkuat bagaimana Kemendikbudristek dapat melindungi cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Baik cagar budaya yang berada di bawah air maupun di atas air.
PPNS Kebudayaan tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) DItjen Kebudayaan yang berada di seluruh Indonesia. Saat ini jumlah PPNS yang ada berjumlah seratus lebih. Sebelumnya, untuk peningkatan kapasitas bagi PPNS ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek juga sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sebelumnya juga sudah kerja sama dengan Polri, nanti saya kira akan didukung lagi untuk kerja sama dengan Kejaksaan, untuk meningkatkan kapasitasnya, ini kan. fungsi-fungsinya Polri dan Kejaksaan, penuntutan dan penyidikan sehingga semakin komprehensif kemampuannya (PPNS)”. tambah Restu.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi antara lain, penguatan kompetensi penyidik PPNS pada Kemendikbudristek dan Sinergisitas PPNS pada kementerian atau lembaga. Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati. (Anandes Langguana/Feru Cahyadi).