Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Bali, 19 Oktober 2023 – Sebagai bentuk pembinaan bagi pejabat fungsional pranata humas di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), menyelanggarakan kegiatan “Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Simphoni untuk Admin Instansi”.
Tujuan kegiatan ini adalah membentuk admin pengguna pada setiap perguruan tinggi negeri (PTN) agar membantu kepegawaian dan administrasi untuk setiap jabatan fungsional pranata humas (JFPH) pada satuan kerja.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, dalam arahannya mengatakan, di era keterbukaan informasi dan bisingnya arus informasi saat ini melalui berbagai platfom teknologi, pranata humas (prahum) dituntut untuk cepat beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. “Kami harap prahum di Kemendikbudristek dapat terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat,” ujarnya di Bali, pada Kamis (19/10).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 302/P/2022, BKHM telah ditetapkan sebagai unit koordinator internal untuk JFPH di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional binaannya dengan instansi pembina jabatan, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Merujuk surat tersebut, BKHM Kemendikbudristek sebagai unit koordinator internal untuk jabatan fungsional Pranata Humas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 34551/A6/KP.07.00/2023 tentang penunjukkan admin instansi pengguna Simphoni di lingkungan Kemendikbudristek.
Guna mendukung kinerja prahum yang profesional, Kemenkoinfo juga telah menerbitkan Surat Direktur Tata Kelola Nomor B1181/DJIKP.2/IK.01.03/04/2023 pertanggal 10 April 2023 perihal Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang profesional dan inovatif (Simphoni).
Sesuai dengan peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2023, mulai tahun 2023 penilaian angka kredit jabatan fungsional sudah tidak menggunakan lagi daftar usulan atau yang biasa disebut DUPAK. Melainkan menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari peralihan DUPAK menuju penilaian dengan SKP diperlukan konversi melalui integrasi angka kredit.
“Saat ini Kemenkominfo telah mempunyai aplikasi tersendiri yang dinamakan Simphoni yang berfungsi untuk pembinaan jabatan fungsional pranata humas, salah satu fungsinya adalah perhitungan konversi Angka Kredit,” ujar Anang Ristanto.
Mengingat jumlah pranata humas yang ada di PTN dibawah naungan Kemendikbudristek berjumlah hampir 200 orang, Anang berharap, kegiatan ini dapat mendukung pengembangan karir JFPH menjadi lebih baik lagi dan mempermudah urusan administrasi JFPH di masing-masing satuan kerja. “Biro Kerja Sama dan Humas sebagai Unit Koordinator Internal JFPH siap membantu terkait pengembangan karir JFPH,” pungkasnya.
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 23 kali