
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru
memiliki
kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi
adalah meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan
pemenuhan kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap
melalui transformasi PPG.
Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali
pendaftaran
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)
bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat
kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode
sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk
kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran
murid dan mewujudkan guru yang profesional.