Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR.
Mari simak kembali aturan tentang seragam yang telah ditetapkan sejak 2022 lalu.
Ingat, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sumber: Instagram @kemdikbud.ri
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 132 kali